• SMP NEGERI 4 KOTA MAGELANG
  • SANTUN YANG CERDAS

SEKILAS PANDANG TENTANG PEMILIHAN KETUA DAN PENGURUS OSIS PERIODE 2020/2021

 

Dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia, tentu saja tidak asing jika sering terdengar di telinga kita tentang kata Pemilu. Pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi suatu kehendak masyarakat. Pemilu sekaligus merupakan sebagai suatu proses pelaksanaan demokrasi untuk memilih seorang pemimpin.

1. Pengertian Pemilu

Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan suatu lembaga demokrasi.

2. Tujuan Pemilu

Secara singkat, tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislatif. Serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945.

3. Asas-Asas Pemilu

Dalam pelaksanaannya, pemilu harus menggunakan beberapa asas, yaitu:  

  1. Umum

Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lain-lain.

  1. Langsung

Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai keinginan sendiri tanpa perantara.

  1. Bebas

Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yanh akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.

  1. Jujur

Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.

  1. Adil

Pelaksanaan pemilu baik pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

  1. Rahasia

Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan atas pilihannya. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun.

Dalam rangka menumbuhkan nilai-nilai demokrasi di sekolah, sudah menjadi suatu agenda rutin   di SMP Negeri 4 Kota Magelang melaksanakan kegiatan pemilihan ketua dan pengurus OSIS secara langsung. Sebelum adanya pandemi Covid-19 kegiatan pemilu ini diikuti oleh semua warga sekolah. Setiap siswa mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri sebagai calon ketua dan pengurus OSIS.

Biasanya kegiatan seperti ini merupakan ajang pesta demokrasi di sekolah yang berlangsung meriah. Tahapan dimulai dari calon ketua mendaftarkan diri yang diberikan kesempatan untuk melakukan orasi memaparkan visi, misi, dan programnya secara langsung di depan semua warga sekolah. Kemudian dilaksanakanlah pencoblosan langsung yang diikuti oleh semua warga sekolah untuk memilih ketua dan wakil ketua sesuai dengan pilihan masing-masing. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia sesuai asas-asas pemilu.                      Hasil pencoblosan kemudian dihitung secara terbuka di depan warga sekolah, calon ketua dan wakil ketua yang memperoleh suara terbanyak dialah yang berhak menjadi ketua OSIS dan wakil ketua OSIS.

Namun pemilihan ketua dan pengurus OSIS tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.    Di tengah pandemi Covid-19 ini, sehingga mengharuskan siswa-siswi untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari rumah masing-masing. Tidak memungkinkan pula untuk dilaksanakan pemilu secara langsung. Oleh karena itu pihak sekolah akan mengadakan pemilihan ketua dan pengurus OSIS secara online. Semua rangkaian pemilu tahun ini akan dilaksanakan secara online mulai dari tahap pendaftaran, orasi, pencoblosan, perhitungan suara, hingga nanti pada puncaknya akan dilaksanakan pelantikan. Walaupun dilaksanakan secara online tetapi diharapkan semua warga sekolah berpartisipasi dalam kegiatan pemilu ini.

 

Informasi lebih lanjut dan tata cara mengenai Pilkaos Online akan disampaikan melalui website resmi SMP Negeri 4 Kota Magelang.

 

Salam demokrasi….!!!

 

Untuk pendaftaran silahkan klik Link berikut: 

Form Pendaftaran Calon Ketua OSIS Spenapa 2020

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
INFORMASI TRYOUT SD/MI 2026

   

12/02/2026 20:18 WIB - Administrator
RECRUITMENT PENGURUS OSIS PERIODE 2023/2024

Let’s Join ….!!! Ayo gabung bersama kami ….!!! Dalam rangka menumbuhkembangkan nilai-nilai demokrasi di sekolah serta meningkatkan bakat dan minat anak dalam mela

01/11/2023 09:29 WIB - Administrator
PENINGGALAN SEJARAH

ASET PENINGGALAN SEJARAH DI KOTA MAGELANGUNTUK PEMBELAJARAN SISWA MASA KINI  Ada banyak peninggalan sejarah atau Kolonialisme yang terdapat di kota Magelang yang belum disadari ole

14/09/2019 08:57 WIB - Administrator
PUZZLE

“PUZZLE SEJARAH KREATIF PRESTASI MELEJIT”   Permainan Puzzle kronologi sejarah masa awal kemerdekaan Indonesia berkelompok terfokus agar peserta didik tertarik dengan p

14/09/2019 08:57 WIB - Administrator
SEKOLAH “NDORO” (PRIYAYI)

SEKOLAH “NDORO” (PRIYAYI)   Pada awal 1950, ketika Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia, 90 persen rakyat masih buta huruf (BH). Karenanya, di kampung-kampung melal

14/09/2019 08:57 WIB - Administrator