• SMP NEGERI 4 KOTA MAGELANG
  • SANTUN YANG CERDAS

PENINGGALAN SEJARAH

ASET PENINGGALAN SEJARAH DI KOTA MAGELANG
UNTUK PEMBELAJARAN SISWA MASA KINI 


Ada banyak peninggalan sejarah atau Kolonialisme yang terdapat di kota Magelang yang belum disadari oleh kita, maka dari itu alangkah baiknya kita sebagai generasi penerus haru tetap melestarikan dan menjaga peninggalan sejarah tersebut agar tidak dilupakan dan musnah. Karena sejarah sangat penting untuk kita sebagai generasi penerus untuk dijadikan acuan atau sumber informasi agar kita mengetahui peristwa yang terjadi dimasa lalu. Peran Pemerintah juga sangat dibutuhkan untuk menjaga peninggalan sejarah tersebut maka dari itu dibutuhkan kerjasama seluruh warga negara untuk melestarikan peninggalan sejarah agar tidak terlupakan.

Siapa pun yang menemukan benda-benda peninggalan sejarah wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib, seperti polisi, petugas museum, dan sebagainya. Benda bersejarah adalah milik negara dan tidak boleh dimiliki secara perorangan. Oleh karena itu kita tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Misalnya, kita tidak boleh memperjualbelikan benda-benda peninggalan sejarah. Segala bentuk jual beli benda-benda peninggalan sejarah melanggar hukum. Bagi pelakunya dapat dituntut di pengadilan, bahkan dapat dipenjara.

Peninggalan sejarah yang bersifat fisik dalam perspektif legal-formal disebut sebagai “Benda Cagar Budaya”, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun terakhir. Ada pula istilah situs yang menunjuk pada pengertian yang dekat. Istilah Benda Cagar Budaya sekurang-kurangnya mulai dikenal sekitar tahun 1980-an. Pengertian “Benda Cagar Budaya”, seperti dijelaskan UU No. 5 tahun 1992 adalah sebagai berikut:

 

  1. Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisa yang berumur 50 tahun atau mewakili masa gaya yang khas serta dianggap mempunyai nilai yang penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
  2. Benda alam yang dianggap mempunyai nilai yang penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

 

Sejalan dengan perkembangan zaman, Peninggalan sejarah tidak semuanya sampai ke tangan generasi sekarang. Sebagian mengalami kepunahan, dan sebagian tidak tentu rimbanya, terkubur di dalam tanah, atau terbenam di lautan. Sebagian lagi yang diterima generasi kita tidak semuanya berhasil diterangkan. Sisanya masih bersifat enigmatik (teka-teki).

Peninggalan sejarah seharusnya tetap dilestarikan dan dirawat agar tidak terlupakan dan sebagai bentuk penghargaan kita atas perjuangan para pahlawan dalam menghadapi penjajahan yang terjadi pada masa lalu.

Pelibatan peran serta masyarakat dalam program pelestarian warisan atau pusaka sangat penting. Masyarakat harus menjadi pusat pengelolaan perubahan. Prinsip-prinsip proses pelestarian yang harus diperhatikan, yaitu kolaborasi antar disiplin ilmu maupun sektor, mekanisme kelembagaan yang mampu mengakomodasi apresiasi dan aksi masyarakat, dukungan dan penegakan aspek legal serta pasar pelestarian yang menunjang kesinambungan pengelolaan.

 

Komentar

Son u suck

Ya

Alun2 kota magelang sejuta bunga, indah dan bersih

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
INFORMASI TRYOUT SD/MI 2026

   

12/02/2026 20:18 WIB - Administrator
RECRUITMENT PENGURUS OSIS PERIODE 2023/2024

Let’s Join ….!!! Ayo gabung bersama kami ….!!! Dalam rangka menumbuhkembangkan nilai-nilai demokrasi di sekolah serta meningkatkan bakat dan minat anak dalam mela

01/11/2023 09:29 WIB - Administrator
SEKILAS PANDANG TENTANG PEMILIHAN KETUA DAN PENGURUS OSIS PERIODE 2020/2021

  Dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia, tentu saja tidak asing jika sering terdengar di telinga kita tentang kata Pemilu. Pemilu merupakan salah satu pilar utama dari pr

05/10/2020 08:55 WIB - Administrator
PUZZLE

“PUZZLE SEJARAH KREATIF PRESTASI MELEJIT”   Permainan Puzzle kronologi sejarah masa awal kemerdekaan Indonesia berkelompok terfokus agar peserta didik tertarik dengan p

14/09/2019 08:57 WIB - Administrator
SEKOLAH “NDORO” (PRIYAYI)

SEKOLAH “NDORO” (PRIYAYI)   Pada awal 1950, ketika Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia, 90 persen rakyat masih buta huruf (BH). Karenanya, di kampung-kampung melal

14/09/2019 08:57 WIB - Administrator